Kamis, 21 Agustus 2014

Tugas Etika Profesi


Tugas I Etika Profesi
Etika Profesi RO ( Refraksionis Optisien )

Kode Etik Profesi Merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Tinjauan aspek hukum pelayanan kesehatan PP. No 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
Jenis tenaga kesehatan: 
  • Tenaga Medis : dokter dan dokter gigi 
  • Tenaga Perawatan : perawat dan bidan 
  • Tenaga Kefarmasian : Apoteker, Analis Farmasi, Asisten Apoteker 
  • Tenaga Kesehatan Masyarakat : Epidemolog, Entomolog Kesehatan, Mikrobiolog Kesehatan, Penyuluh Kesehatan, Administrasi Kesehatan, Sanitarian. 
  • Tenaga Keterapian Fisik : Fisioterapi, Okupasiterapis, Terapis Wicara. 
  • Tenaga Keteknisian Medis :  Radiografer, Radioterapis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektromedis, Anakes, Refraksionis Optisien, Otorik Prostetik, Teknisi Transfusi, Perekam Medis.
Kode Etik Profesi didasarkan pada :
1. Disiplin
  • penerapan disiplin ilmu
  • Standar profesi
     2. Etika
  •       Norma prilaku
     3. Hukum
  •      Aturan Hukum

Dalam standar Profesi itu ada Standar Kompetensi dan Kode Etik.

STANDAR KOMPETENSI
Standar Kompetensi Refraksionis Optisien terdiri dari unit-unit kompetensi yang disusun berdasarkan butir-butir kegiatan yang terdapat dalam jabatan fungsional Refraksionis Optisien yang telah disahkan melalui:
1.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/47/MENPAN/4/ 2005 tentang Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya.
2.      Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1368/MENKES/PB/IX/2005 dan No. 20 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya.
Secara umum kompetensi Refraksionis Optisien mencakup:
1.      Kompetensi pada kegiatan pelayanan refraksi
2.      Kompetensi pada kegiatan pelayanan optisi
3.      Kompetensi pada kegiatan pelayanan lensa kontak
Dari ketiga jenis kegiatan pelayanan tersebut diurai menjadi 34 unit Kompetensi, yaitu:
1.      RO.UJI.001.A  Melakukan persiapan pelayanan refraksi
2.      RO.UJI.002.A  Melakukan pemeriksaan pendahuluan pelayanan refraksi
3.      RO.UJI.003.A  Melakukan pemeriksaan refraksi obyektif
4.      RO.UJI.004.A  Melakukan pemeriksaan refraksi subyektif monokuler
5.      RO.UJI.005.A Melakukan pemeriksaan penglihatan binokuler
6.      RO.UJI.006.A  Menetapkan kelainan mata yang perlu dirujuk
7.      RO.KOM.007.B  Melakukan penyuluhan/ bimbingan pemeliharaan penglihatan
8.      RO.UJI.008.A  Menetapkan kelainan refraksi dan jenis terapi penglihatan yang diperlukan
9.      RO.UJI.009.A  Melakukan evaluasi pelayanan refraksi
10.  RO.DAT.010.C  Melakukan pencatatan pelayanan refraksi
11.  RO.TIM.011.D  Memimpin satuan unit kerja refraksi
12.  RO.DUK.012.E  Menterjemahkan resep kacamata
13.  RO.UJI.013.A  Melakukan pelayanan optisi
14.  RO.KOM.014.B  Melakukan pemesanan lensa kacamata
15.  RO.UJI.015.A  Melakukan verifikasi lensa kacamata
16.  RO.KUA.016.F  Melakukan penilaian kacamata
17.  RO.UJI.017.A  Melakukan pemotongan lensa kacamata
18.  RO.UJI.018.A  Melakukan pengecekan lensa hasil prosesing
19.  RO.UJI.019.A  Melakukan penyetelan kacamata standar
20.  RO.KOM.020.B  Melakukan pengepasan kacamata ke wajah klien
21.  RO.KOM.021.B  Melakukan penyuluhan dan bimbingan pemakaian kacamata
22.  RO.UJI.022.A  Melakukan evaluasi pelayanan optisi
23.  RO.DAT.023.C  Melakukan pencatatan pelayanan optisi
24.  RO.TIM.024.D  Memimpin satuan unit kerja optisi
25.  RO.UJI.025.A  Melakukan persiapan pelayanan lensa kontak
26.  RO.UJI.026.A  Melakukan pemeriksaan pendahuluan pelayanan lensa kontak
27.  RO.UJI.027.A  Menentukan jenis lensa kontak
28.  RO.UJI.028.A  Melakukan penilaian fitting lensa kontak
29.  RO.KOM.029.B  Melakukan pemesanan lensa kontak
30.  RO.KOM.030.B  Melakukan bimbingan pemakaian & perawatan lensa kontak
31.  RO.UJI.031.A   Melakukan pemeriksaan lanjutan/kunjungan ulang
32.  RO.KOM.032.B  Menentukan rujukan
33.  RO.UJI.033.A  Melakukan evaluasi pelayanan lensa kontak
34.  RO.DAT.034.C  Melakukan pencatatan pelayanan lensa kontak
Dari 34 unit kompetensi tersebut di atas, kemudian dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
A.    Kelompok Dasar
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah unit-unit kompetensi Refraksionis Optisien yang berlaku dan dibutuhkan pada pelayanan kesehatan mata primer. Unit-unit kompetensi kelompok dasar meliputi :
·         Pelayann Refraksi, terdiri dari 9 unit kompetensi
·         Pelayanan Optisi, terdiri dari 12 unit kompetensi.
B.     Kelompok Lanjutan
Dalam kelompok ini tercakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada pelayanan kesehatan mata sekunder. Unit-unit kompetensi yang termasuk dalam kelompok ini adalah:
·         Pelayanan Refraksi, terdiri dari 10 unit kompetensi.
·         Pelayanan Optisi, terdiri dari 10 unit kompetensi
·         Pelayanan Lensa Kontak, terdiri dari 11 unit kompetensi


C.     Kelompok Lanjutan Utama
Dalam kelompok ini tercakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada pelayanan kesehatan mata tersier. Unit-unit kompetensi yang termasuk dalam kelompok ini adalah:
·         Pelayanan Refraksi, terdiri dari 11 unit kompetensi.
·         Pelayanan Optisi, terdiri dari 4 unit kompetensi
·         Pelayanan Lensa Kontak, terdiri dari 5 unit kompetensi
Mengapa kompetensi Refraksionis Optisien dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori?Pengelompokkan unit-unit kompetensi ke dalam 3 (tiga) kategori ini diperlukan karena kegiatan pelayanan Refraksionis Optisien di lapangan memang berjenjang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.Misalnya seorang Refraksionis Optisien yang baru lulus, kompetensinya digolongkan pada kelompok dasar dimana jenjangnya berada pada pelayanan kesehatan mata primer. Pada jenjang ini seorang RO tidak diperkenankan:
1.      Melakukan pelayanan lensa kontak.
2.      Melakukan pemeriksaan penglihatan binokuler.
Untuk masuk ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya dari pelayanan kesehatan mata primer ke pelayanan kesehatan mata sekunder, seorang RO harus meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya melalui pelatihan dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi yang bekerja sama dengan instansi terkait. Dari masing-masing unit kompetensi ini nantinya akan diuraikan secara detail tentang:
·         Persyaratan/kondisi unjuk kerja
·         Acuan penilaian yang berupa:
o   Pengetahuan yang dibutuhkan
o   Persyaratan dasar yang meliputi kualifikasi pendidikan dan kesehatan fisik dan mental
·         Pengetahuan kerja yang dimiliki
·         Aspek kritis kompetensi
·         Metode penilaian
·         Kompetensi kunci

Sebagai contoh adalah uraian tentang unit kompetensi persiapan pelayanan refraksi di bawah ini:
Kode Unit : RO.UJI.001.A
Judul Unit : MELAKUKAN PERSIAPAN PELAYANAN REFRAKSI
Uraian Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melakukan persiapan pemeriksaan refraksi.
1.  Mempersiapkan ruangan
·         Mengatur jarak pemeriksaan minimal 5 meter. Apabila kurang dari 5 meter, digunakan Cermin dan Optotype/ Kartu Snellen khusus
2. Mengatur pencahayaan ruangan
·         Mengatur pencahayaan ruangan dari pencahayaan terang ( day light ) hingga pencahayaan redup.
3. Mempersiapkan peralatan
·         Memilih Optotype ( tes obyek ) yang digunakan untuk menentukan tajam penglihatan yang dapat berupa simbol, gambar, angka ataupun huruf dengan ukuran baku.
·         Peralatan refraksi yang akan digunakan harus dalam kondisi terkalibrasi sesuai standar dan laik pakai. 

STANDAR PERILAKU ( KODE ETIK )
Mukadimah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap fungsi dan tugas serta pengabdian Refraksionis Optisien di dalam memperjuangkan maksud dan tujuan profesi. Sesungguhnya mata adalah sumber keindahan, dan jendela masuknya informasi dari alam semesta.Maha Besar Allah yang telah menciptakan mata yang tak ternilai sebagai tanda keagungan-Nya. Bahwa ilmu Refraksi Optisi adalah suatu sarana untuk mencapai penglihatan yang optimal, demi pengabdian dan didorong oleh keinginan yang luhur terhadap kepentingan bangsa dan kesejahteraan umat manusia, maka disusunlah kode etik profesi RO yang diatur dan disusun sebagai berikut: 

KEWAJIBAN
1.      Kewajiban Pribadi
·         Menjaga kemandirian/independensi profesi dari perbedaan kepentingan terhadap orientasi profesi RO yang mengutamakan pelayanan.
·         Menjaga integritas profesional, yaitu memberikan pelayanan dengan segenap kemampuan dan keterampilan terbaik sesuai dengan standar profesi.

2.      Kewajiban terhadap Klien (Hubungan dengan Klien)
Hubungan antara RO dengan klien adalah hubungan individu yang dibina atas dasar saling percaya.
·         RO wajib melakukan segala upaya untuk mempertahankan & menjaga kepercayaan itu, seperti:
·         Memberi penjelasan dan meminta persetujuan ttg tindakan yang akan dilakukan.
·         Merujuk kepada rekan sejawat atau tenaga kesehatan lainnya bila terdapat hal-hal yang berada di luar kemampuan RO untuk mendapatkan pendapat kedua ( second opinion ).
·         Menjaga kerahasiaan informasi yang dikemukakan atau yang diperoleh dari pemeriksaan. Hal ini terutama berlaku untuk informasi pada catatan klien.
3.      Kewajiban terhadap Sejawat/Profesi Lain
Adalah menjadi kewajiban setiap RO untuk menjaga hubungan profesional dengan baik, seperti:
·         Hubungan dengan sesama RO, dimana secara keseluruhan tergantung dari hubungan kesejawatan dalam persatuan profesi.
·         Hubungan dengan profesi lain dimana dalam menjalankan tugasnya, hubungan baik yang dibina didasarkan atas saling menghargai tanpa mengurangi tanggung jawab masing-masing individu.

0 komentar:

Posting Komentar