
Tugas I Etika Profesi
Etika
Profesi RO ( Refraksionis Optisien )
Kode Etik Profesi Merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum.
Kode Etik juga dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
Tinjauan
aspek hukum pelayanan kesehatan PP. No 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
Jenis tenaga kesehatan:
- Tenaga Medis : dokter dan dokter gigi
- Tenaga Perawatan : perawat dan bidan
- Tenaga Kefarmasian : Apoteker, Analis Farmasi, Asisten Apoteker
- Tenaga Kesehatan Masyarakat : Epidemolog, Entomolog Kesehatan, Mikrobiolog Kesehatan, Penyuluh Kesehatan, Administrasi Kesehatan, Sanitarian.
- Tenaga Keterapian Fisik : Fisioterapi, Okupasiterapis, Terapis Wicara.
- Tenaga Keteknisian Medis : Radiografer, Radioterapis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektromedis, Anakes, Refraksionis Optisien, Otorik Prostetik, Teknisi Transfusi, Perekam Medis.
Kode
Etik Profesi didasarkan pada :
1. Disiplin
1. Disiplin
- penerapan disiplin ilmu
- Standar profesi
2. Etika
- Norma prilaku
3. Hukum
- Aturan Hukum
Dalam standar Profesi itu ada Standar Kompetensi dan
Kode Etik.
STANDAR
KOMPETENSI
Standar Kompetensi Refraksionis Optisien terdiri
dari unit-unit kompetensi yang disusun berdasarkan butir-butir kegiatan yang
terdapat dalam jabatan fungsional Refraksionis Optisien yang telah disahkan
melalui:
1. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/47/MENPAN/4/ 2005 tentang Jabatan
Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya.
2. Peraturan
Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1368/MENKES/PB/IX/2005
dan No. 20 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya.
Secara umum kompetensi Refraksionis Optisien
mencakup:
1. Kompetensi
pada kegiatan pelayanan refraksi
2. Kompetensi
pada kegiatan pelayanan optisi
3. Kompetensi
pada kegiatan pelayanan lensa kontak
Dari ketiga jenis kegiatan pelayanan tersebut diurai
menjadi 34 unit Kompetensi, yaitu:
1. RO.UJI.001.A
Melakukan persiapan pelayanan refraksi
2. RO.UJI.002.A
Melakukan pemeriksaan pendahuluan pelayanan refraksi
3. RO.UJI.003.A
Melakukan pemeriksaan refraksi obyektif
4. RO.UJI.004.A
Melakukan pemeriksaan refraksi subyektif monokuler
5. RO.UJI.005.A
Melakukan pemeriksaan penglihatan binokuler
6. RO.UJI.006.A
Menetapkan kelainan mata yang perlu dirujuk
7. RO.KOM.007.B
Melakukan penyuluhan/ bimbingan pemeliharaan penglihatan
8. RO.UJI.008.A
Menetapkan kelainan refraksi dan jenis terapi penglihatan yang diperlukan
9. RO.UJI.009.A
Melakukan evaluasi pelayanan refraksi
10. RO.DAT.010.C
Melakukan pencatatan pelayanan refraksi
11. RO.TIM.011.D
Memimpin satuan unit kerja refraksi
12. RO.DUK.012.E
Menterjemahkan resep kacamata
13. RO.UJI.013.A
Melakukan pelayanan optisi
14. RO.KOM.014.B
Melakukan pemesanan lensa kacamata
15. RO.UJI.015.A
Melakukan verifikasi lensa kacamata
16. RO.KUA.016.F
Melakukan penilaian kacamata
17. RO.UJI.017.A
Melakukan pemotongan lensa kacamata
18. RO.UJI.018.A
Melakukan pengecekan lensa hasil prosesing
19. RO.UJI.019.A
Melakukan penyetelan kacamata standar
20. RO.KOM.020.B
Melakukan pengepasan kacamata ke wajah klien
21. RO.KOM.021.B
Melakukan penyuluhan dan bimbingan pemakaian kacamata
22. RO.UJI.022.A
Melakukan evaluasi pelayanan optisi
23. RO.DAT.023.C
Melakukan pencatatan pelayanan optisi
24. RO.TIM.024.D
Memimpin satuan unit kerja optisi
25. RO.UJI.025.A
Melakukan persiapan pelayanan lensa kontak
26. RO.UJI.026.A
Melakukan pemeriksaan pendahuluan pelayanan lensa kontak
27. RO.UJI.027.A
Menentukan jenis lensa kontak
28. RO.UJI.028.A
Melakukan penilaian fitting lensa kontak
29. RO.KOM.029.B
Melakukan pemesanan lensa kontak
30. RO.KOM.030.B
Melakukan bimbingan pemakaian & perawatan lensa kontak
31. RO.UJI.031.A
Melakukan pemeriksaan lanjutan/kunjungan ulang
32. RO.KOM.032.B
Menentukan rujukan
33. RO.UJI.033.A
Melakukan evaluasi pelayanan lensa kontak
34. RO.DAT.034.C
Melakukan pencatatan pelayanan lensa kontak
Dari 34 unit kompetensi tersebut di atas, kemudian
dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
A. Kelompok
Dasar
Yang
termasuk dalam kelompok ini adalah unit-unit kompetensi Refraksionis Optisien
yang berlaku dan dibutuhkan pada pelayanan kesehatan mata primer. Unit-unit
kompetensi kelompok dasar meliputi :
·
Pelayann Refraksi, terdiri dari 9 unit
kompetensi
·
Pelayanan Optisi, terdiri dari 12 unit
kompetensi.
B. Kelompok
Lanjutan
Dalam
kelompok ini tercakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada
pelayanan kesehatan mata sekunder. Unit-unit kompetensi yang termasuk dalam
kelompok ini adalah:
·
Pelayanan Refraksi, terdiri dari 10 unit
kompetensi.
·
Pelayanan Optisi, terdiri dari 10 unit
kompetensi
·
Pelayanan Lensa Kontak, terdiri dari 11
unit kompetensi
C. Kelompok
Lanjutan Utama
Dalam
kelompok ini tercakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada
pelayanan kesehatan mata tersier. Unit-unit kompetensi yang termasuk dalam
kelompok ini adalah:
·
Pelayanan Refraksi, terdiri dari 11 unit
kompetensi.
·
Pelayanan Optisi, terdiri dari 4 unit
kompetensi
·
Pelayanan Lensa Kontak, terdiri dari 5
unit kompetensi
Mengapa kompetensi
Refraksionis Optisien dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori?Pengelompokkan
unit-unit kompetensi ke dalam 3 (tiga) kategori ini diperlukan karena kegiatan
pelayanan Refraksionis Optisien di lapangan memang berjenjang sesuai dengan
keahlian yang dimilikinya.Misalnya seorang Refraksionis Optisien yang baru
lulus, kompetensinya digolongkan pada kelompok dasar dimana jenjangnya berada
pada pelayanan kesehatan mata primer. Pada jenjang ini seorang RO tidak
diperkenankan:
1. Melakukan
pelayanan lensa kontak.
2. Melakukan
pemeriksaan penglihatan binokuler.
Untuk masuk ke jenjang
yang lebih tinggi, misalnya dari pelayanan kesehatan mata primer ke pelayanan
kesehatan mata sekunder, seorang RO harus meningkatkan keterampilan dan
pengetahuannya melalui pelatihan dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
organisasi profesi yang bekerja sama dengan instansi terkait. Dari
masing-masing unit kompetensi ini nantinya akan diuraikan secara detail
tentang:
·
Persyaratan/kondisi unjuk kerja
·
Acuan penilaian yang berupa:
o
Pengetahuan yang dibutuhkan
o
Persyaratan dasar yang meliputi
kualifikasi pendidikan dan kesehatan fisik dan mental
·
Pengetahuan kerja yang dimiliki
·
Aspek kritis kompetensi
·
Metode penilaian
·
Kompetensi kunci
Sebagai contoh adalah uraian tentang unit kompetensi
persiapan pelayanan refraksi di bawah ini:
Kode Unit : RO.UJI.001.A
Judul Unit : MELAKUKAN PERSIAPAN PELAYANAN REFRAKSI
Uraian Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan
keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melakukan persiapan
pemeriksaan refraksi.
1. Mempersiapkan ruangan
·
Mengatur jarak pemeriksaan minimal 5
meter. Apabila kurang dari 5 meter, digunakan Cermin dan Optotype/ Kartu
Snellen khusus
2. Mengatur pencahayaan ruangan
·
Mengatur pencahayaan ruangan dari
pencahayaan terang ( day light ) hingga pencahayaan redup.
3. Mempersiapkan peralatan
·
Memilih Optotype ( tes obyek ) yang
digunakan untuk menentukan tajam penglihatan yang dapat berupa simbol, gambar,
angka ataupun huruf dengan ukuran baku.
·
Peralatan refraksi yang akan digunakan
harus dalam kondisi terkalibrasi sesuai standar dan laik pakai.
STANDAR
PERILAKU ( KODE ETIK )
Mukadimah Dengan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa disertai kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap fungsi
dan tugas serta pengabdian Refraksionis Optisien di dalam memperjuangkan maksud
dan tujuan profesi. Sesungguhnya mata adalah sumber keindahan, dan jendela
masuknya informasi dari alam semesta.Maha Besar Allah yang telah menciptakan
mata yang tak ternilai sebagai tanda keagungan-Nya. Bahwa ilmu Refraksi Optisi
adalah suatu sarana untuk mencapai penglihatan yang optimal, demi pengabdian
dan didorong oleh keinginan yang luhur terhadap kepentingan bangsa dan
kesejahteraan umat manusia, maka disusunlah kode etik profesi RO yang diatur
dan disusun sebagai berikut:
KEWAJIBAN
1. Kewajiban
Pribadi
·
Menjaga kemandirian/independensi profesi
dari perbedaan kepentingan terhadap orientasi profesi RO yang mengutamakan
pelayanan.
·
Menjaga integritas profesional, yaitu
memberikan pelayanan dengan segenap kemampuan dan keterampilan terbaik sesuai
dengan standar profesi.
2. Kewajiban
terhadap Klien (Hubungan dengan Klien)
Hubungan
antara RO dengan klien adalah hubungan individu yang dibina atas dasar saling
percaya.
·
RO wajib melakukan segala upaya untuk
mempertahankan & menjaga kepercayaan itu, seperti:
·
Memberi penjelasan dan meminta
persetujuan ttg tindakan yang akan dilakukan.
·
Merujuk kepada rekan sejawat atau tenaga
kesehatan lainnya bila terdapat hal-hal yang berada di luar kemampuan RO untuk
mendapatkan pendapat kedua ( second opinion ).
·
Menjaga kerahasiaan informasi yang
dikemukakan atau yang diperoleh dari pemeriksaan. Hal ini terutama berlaku
untuk informasi pada catatan klien.
3. Kewajiban
terhadap Sejawat/Profesi Lain
Adalah
menjadi kewajiban setiap RO untuk menjaga hubungan profesional dengan baik,
seperti:
·
Hubungan dengan sesama RO, dimana secara
keseluruhan tergantung dari hubungan kesejawatan dalam persatuan profesi.
·
Hubungan dengan profesi lain dimana
dalam menjalankan tugasnya, hubungan baik yang dibina didasarkan atas saling
menghargai tanpa mengurangi tanggung jawab masing-masing individu.








0 komentar:
Posting Komentar