Selasa, 19 Agustus 2014

Sekilas Materi Pancasila


Dasar Pancasila
       
BERDASARKAN UU 38 THN.2002 DSAR HARUS BELAJAR PANCASILA DI SELURUH SEKOLAH DAN PERGURUAN TINGGI

+Landasn pendidikan pancasila
-historis
-kurtural
-yuridis
-filosofis

+tujuan pendidikan pancasila
-memiliki kemampuan untuk menganbil sikap yg bertanggung jawab
 sesuai dengan hati nuraninya
-memiliki kemampuan mngenai masalah hidup dan kesejahtraan
 dan cara2 pemecahannya
-mengenali perubhan2 danperkembangan ilmu pengetahuan tekhnologi
 dan seni
-memiliki kemampuan untuk mngenali peristiwa sejarah dan
 nilai2 bangsa untuk menggalang kesatuan indonesaia


+Pembahsan pancasila secara ilmiah, syarat2 ilmiah :
1. berobjek
   Pancasila dibahas berbagai macam suku pandang,
   moral,ekonomi, hukum dan filsafat
2. Bermetode
   Pancasila berkaitan dengan hasil2 budaya, sejarah,
   hukum, logika dan kesimpulan
3. Bersistem
   satu kesatuan yang utuh
4. Bersifat universal
   Tidak terbatas oleh waktu, ruang,
   keadaan, situasi kondisi maupun jumlah tertentu


 
Sejarah perjuangan bangsa indonesia
   
1. zaman Kerajaan Kutai
   Pada tahun 400M ditemukan prasasti yang berupa tujuh tiang batu,
   berdasrkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja mulawarman
   keturunan dari raja aswawarman dari kudungga, agama sebagai tali
   pengikat kewibabawaan raja.

2. zaman kerajaan sriwijaya
   kata prof. Muhammad yamin, berdirinya kebangsaan indonesia tidak dapat
   dipisahkan dengan kerajaan2 lama, negara kebangsaan indonesaia terbentuk
   menjadi 3 tahap.
    A. zaman sriwijaya bentuknya kedaulatan
    B. zaman majapahit bentuknya keprabuaan
    c. negara kebangsaan modern

3. zaman kerajaan majapahit
   Pada tahun 1293 berdirinya kerajaan majapahit, pada waktu itu agama
   hindu dan budha hidup berdampingan dnegan damai dalam satu kerjaan,
   empu prapanca menulis negara empu tantular mengarang buku sutasoma
   kita jumpa selopak persatuan nasional bhineka tunggal ika yg berbunyi
   lengkapnya, bhineka tunggal ika tanhana dharma mangrua artinya walaupun
   berbeda tapi satu jua.

4. Kebangkitan nasional
   budi utomo didirikan tanggal 20 mei 1908  , setelah itu muncul
   organisasi pergerkan2 nasional antara lain ,
   serikat dagang islam yang menjadi gerakan poitik.

5. sidang BPUPKI pertama (dibentuk sebelu kemerdekaan indonseia)
   1. m.yamin 29 mei 1945, menurutnya suatu lembaga untuk mempersiapkan keemerdekaan indonesia
      dan merumuskan dasar negara, sbb :
      A. Prikebangsaan
      B. Prikemanusiaan
      C. Priketuhanan
      D. Prikerakyatan
      E. Kesejahtraan Rakyat

   2. prof.Supomo 31 mei 1945, mengusulkan teori2 tentang negara.
      A. Individualis
      B. Negara Kelas
      C. Negara integralistik

   3. ir. soekarno, mengusulkan dasar negara.
      A. Nasionalisme
      B. Internasionalisme
      C. Mufakat ( Demokrasi )
      D. Kesejahteraan sosial
      E. Ketuhanan yang maha esa

6. sidang BPUPKI kedua
   #. 10 s/d 16 juli 1945, Pada sidang ini menghasilkan hukum dasar negara
      yang kita namakan UUD sehingga membentuk panitia kecil yaitu :
      A. panitia UUD yang diketuai oleh ir.soekarno
      B. panitia ekonomi yang diketuai ole m.hatta
      c. panitia pembela tanah air yang diketuai oleh abi kusumo

   #. 14 juli 1945, badab penyelidik bersidang lagi dengan rancangan UUD yang diusulkan atas 3 bagian.
      A. Pernyataan Indonesia merdeka
      B. Dasar negara
      c. pasal UUD


 
Makna  yang terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
1.      Alinea I menyatatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka tidak boleh penjajahan negara dengan negara dunia ini. 
2.      Alinea II, menyatakan Perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur 
3.      Alinea III merupakan Pernyataan pemerintah bahwa NKRI bahwa kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia adalah berkat Rahmat Allah SWT 
4.       Alinea IV juga merupakan pernyataan Pembentukan pemerintah Indonesia, Tujuan NKRI, dibentuknya UUD, serta Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila
Hakekat Pembukaan UUD 1945
Ø Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Kedudukan UUD 1945 , dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia , memiliki dua aspek yang fundamental , yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum di Indonesia dan termasuk sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Ø Kedudukan pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, dengan memuat pokok-pokok pikiran tentang adanya cita-cita luhur.  Hal ini menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk negara Indonesia merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur, dengan berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 merupakan Tertib Hukum Tertinggi di Negara Indonesia, adalah peraturan yang tertinggi merupakan dasar hukum diadakannya UUD negara, yaitu dengan menjadi dasarnya karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor yang mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan memasukkan diri didalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan aslinya sebagai asas hukum dasar lainnya yang lebih rendah.
Pembukaan  UUD 1945 sebagai pokok kaidah fundamental negara, dalam hukum memiliki kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah.  Hal ini terletak pada kelangsungan hidup negera yang telah dibentuk dengan proklamasi kemerdekaan sebagai satu rangkaian kesatuan organik dalam kesatuan negara Republik Indonesia
Pembukaan UUD 1945
            Pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia atau legal order, yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku
            Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945  adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan bersumber pada Pancasila
Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,  Yaitu :
Pokok pikiran “ Persatuan “
Pokok pikiran “ Keadilan Sosial “
Pokok pikiran “ Kedaulatan Rakyat “
Pokok pikiran “ Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “
Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang  Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar  1945
Hubunganya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembu-kaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pem-bukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi. Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar). Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV  pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya.
FUNGSI DARI PEMBUKAAN UUD ALINEA KE-4
Fungsi dari pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 mencakup 3 hal:
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pada hakekatnya inti dari pembukaan UUD 1945 adalah terdapat dalam alinea IV. Sebab dalam alinea IV tersebut mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
1). Hubungan Formal
            Pancasila merupakan norma dasar hukum yang positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, politik dan ekonomi saja, akan tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
2). Hubungan Secara Material
            Hubungan kedua antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah hubungan secara formal. Bila ditinjau dari proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, secara kronologis materi pertama yang dibahas oleh BPUPKI adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum yang tertinggi, yang bersumber dari Pancasila. Deengan kata lain Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Secara material tertib hukum Indonesia adalah dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Hubungan Antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan.
Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan pendiri negara RI.
Berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan  tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi, maka hubungan itu tidak  hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga bersifat kausal orgtnis. Hal ini menunjukkan hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Qleh karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya.

0 komentar:

Posting Komentar