Sabtu, 30 Agustus 2014

Tugas 2 Pancasila

 
Tugas II
Makna  yang terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
1.      Alinea I menyatatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka tidak boleh penjajahan negara dengan negara dunia ini. 
2.      Alinea II, menyatakan Perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur 
3.      Alinea III merupakan Pernyataan pemerintah bahwa NKRI bahwa kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia adalah berkat Rahmat Allah SWT 
4.       Alinea IV juga merupakan pernyataan Pembentukan pemerintah Indonesia, Tujuan NKRI, dibentuknya UUD, serta Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila
Hakekat Pembukaan UUD 1945
Ø Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Kedudukan UUD 1945 , dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia , memiliki dua aspek yang fundamental , yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum di Indonesia dan termasuk sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Ø Kedudukan pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, dengan memuat pokok-pokok pikiran tentang adanya cita-cita luhur.  Hal ini menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk negara Indonesia merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur, dengan berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 merupakan Tertib Hukum Tertinggi di Negara Indonesia, adalah peraturan yang tertinggi merupakan dasar hukum diadakannya UUD negara, yaitu dengan menjadi dasarnya karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor yang mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan memasukkan diri didalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan aslinya sebagai asas hukum dasar lainnya yang lebih rendah.
Pembukaan  UUD 1945 sebagai pokok kaidah fundamental negara, dalam hukum memiliki kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah.  Hal ini terletak pada kelangsungan hidup negera yang telah dibentuk dengan proklamasi kemerdekaan sebagai satu rangkaian kesatuan organik dalam kesatuan negara Republik Indonesia
Pembukaan UUD 1945
            Pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia atau legal order, yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku
            Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945  adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan bersumber pada Pancasila
Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,  Yaitu :
Pokok pikiran “ Persatuan “
Pokok pikiran “ Keadilan Sosial “
Pokok pikiran “ Kedaulatan Rakyat “
Pokok pikiran “ Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “
Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang  Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar  1945
Hubunganya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembu-kaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pem-bukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi. Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar). Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV  pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya.
FUNGSI DARI PEMBUKAAN UUD ALINEA KE-4
Fungsi dari pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 mencakup 3 hal:
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pada hakekatnya inti dari pembukaan UUD 1945 adalah terdapat dalam alinea IV. Sebab dalam alinea IV tersebut mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
1). Hubungan Formal
            Pancasila merupakan norma dasar hukum yang positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, politik dan ekonomi saja, akan tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
2). Hubungan Secara Material
            Hubungan kedua antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah hubungan secara formal. Bila ditinjau dari proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, secara kronologis materi pertama yang dibahas oleh BPUPKI adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum yang tertinggi, yang bersumber dari Pancasila. Deengan kata lain Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Secara material tertib hukum Indonesia adalah dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Hubungan Antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan.
Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan pendiri negara RI.
Berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan  tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi, maka hubungan itu tidak  hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga bersifat kausal orgtnis. Hal ini menunjukkan hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Qleh karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya

Kamis, 28 Agustus 2014

SYEH SITI JENAR



Nama asli Syekh Siti Jenar adalah
Sayyid Hasan ’Ali Al-Husaini,
dilahirkan di Persia, Iran. Kemudian
setelah dewasa mendapat gelar
Syaikh Abdul Jalil. Dan ketika
datang untuk berdakwah ke
Caruban, sebelah tenggara Cirebon.
Dia mendapat gelar Syaikh Siti
Jenar atau Syaikh Lemah Abang
atau Syaikh Lemah Brit.
Syaikh Siti Jenar adalah seorang
sayyid atau habib keturunan dari
Rasulullah Saw. Nasab lengkapnya
adalah Syekh Siti Jenar [Sayyid
Hasan ’Ali] bin Sayyid Shalih bin
Sayyid ’Isa ’Alawi bin Sayyid
Ahmad Syah Jalaluddin bin Sayyid
’Abdullah Khan bin Sayyid Abdul
Malik Azmat Khan bin Sayyid 'Alwi
'Ammil Faqih bin Sayyid
Muhammad Shohib Mirbath bin
Sayyid 'Ali Khali Qasam bin Sayyid
'Alwi Shohib Baiti Jubair bin Sayyid
Muhammad Maula Ash-Shaouma'ah
bin Sayyid 'Alwi al-Mubtakir bin
Sayyid 'Ubaidillah bin Sayyid
Ahmad Al-Muhajir bin Sayyid 'Isa
An-Naqib bin Sayyid Muhammad
An-Naqib bin Sayyid 'Ali
Al-'Uraidhi bin Imam Ja'far Ash-
Shadiq bin Imam Muhammad al-
Baqir bin Imam 'Ali Zainal 'Abidin
bin Imam Husain Asy-Syahid bin
Sayyidah Fathimah Az-Zahra binti
Nabi Muhammad Rasulullah Saw.
Syaikh Siti Jenar lahir sekitar
tahun 1404 M di Persia, Iran. Sejak
kecil ia berguru kepada ayahnya
Sayyid Shalih dibidang Al-Qur’an
dan Tafsirnya. Dan Syaikh Siti
Jenar kecil berhasil menghafal Al-
Qur’an usia 12 tahun.
Kemudian ketika Syaikh Siti Jenar
berusia 17 tahun, maka ia bersama
ayahnya berdakwah dan berdagang
ke Malaka. Tiba di Malaka
ayahnya, yaitu Sayyid Shalih,
diangkat menjadi Mufti Malaka oleh
Kesultanan Malaka dibawah
pimpinan Sultan Muhammad
Iskandar Syah. Saat itu. Kesultanan
Malaka adalah di bawah komando
Khalifah Muhammad 1,
Kekhalifahan Turki Utsmani.
Akhirnya Syaikh Siti Jenar dan
ayahnya bermukim di Malaka.
Kemudian pada tahun 1424 M, Ada
perpindahan kekuasaan antara
Sultan Muhammad Iskandar Syah
kepada Sultan Mudzaffar Syah.
Sekaligus pergantian mufti baru
dari Sayyid Sholih [ayah Siti Jenar]
kepada Syaikh Syamsuddin Ahmad.
Pada akhir tahun 1425 M. Sayyid
Shalih beserta anak dan istrinya
pindah ke Cirebon. Di Cirebon
Sayyid Shalih menemui sepupunya
yaitu Sayyid Kahfi bin Sayyid
Ahmad.
Posisi Sayyid Kahfi di Cirebon
adalah sebagai Mursyid Thariqah
Al-Mu’tabarah Al-Ahadiyyah dari
sanad Utsman bin ’Affan. Sekaligus
Penasehat Agama Islam Kesultanan
Cirebon. Sayyid Kahfi kemudian
mengajarkan ilmu Ma’rifatullah
kepada Siti Jenar yang pada waktu
itu berusia 20 tahun. Pada saat itu
Mursyid Al-Thariqah Al-Mu’tabarah
Al-Ahadiyah ada 4 orang, yaitu:
1. Maulana Malik Ibrahim, sebagai
Mursyid Thariqah al-Mu’tabarah
al-Ahadiyyah, dari sanad sayyidina
Abu Bakar ash-Shiddiq, untuk
wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah,
Bali, Sulawesi, Kalimantan, Nusa
Tenggara, Maluku, dan sekitarnya
2. Sayyid Ahmad Faruqi Sirhindi,
dari sanad Sayyidina ’Umar bin
Khattab, untuk wilayah Turki, Afrika
Selatan, Mesir dan sekitarnya,
3. Sayyid Kahfi, dari sanad
Sayyidina Utsman bin ’Affan, untuk
wilayah Jawa Barat, Banten,
Sumatera, Champa, dan Asia
tenggara
4. Sayyid Abu Abdullah Muhammad
bin Ali bin Ja’far al-Bilali, dari
sanad Imam ’Ali bin Abi Thalib,
untuk wilayah Makkah, Madinah,
Persia, Iraq, Pakistan, India,
Yaman.
Kitab-Kitab yang dipelajari oleh Siti
Jenar muda kepada Sayyid Kahfi
adalah Kitab Fusus Al-Hikam karya
Ibnu ’Arabi, Kitab Insan Kamil karya
Abdul Karim al-Jilli, Ihya’
Ulumuddin karya Al-Ghazali,
Risalah Qushairiyah karya Imam al-
Qushairi, Tafsir Ma’rifatullah karya
Ruzbihan Baqli, Kitab At-Thawasin
karya Al-Hallaj, Kitab At-Tajalli
karya Abu Yazid Al-Busthamiy. Dan
Quth al-Qulub karya Abu Thalib al-
Makkiy.
Sedangkan dalam ilmu Fiqih Islam,
Siti Jenar muda berguru kepada
Sunan Ampel selama 8 tahun. Dan
belajar ilmu ushuluddin kepada
Sunan Gunung Jati selama 2 tahun.
Setelah wafatnya Sayyid Kahfi, Siti
Jenar diberi amanat untuk
menggantikannya sebagai Mursyid
Thariqah Al-Mu’tabarah Al-
Ahadiyyah dengan sanad Utsman
bin ’Affan. Di antara murid-murid
Syaikh Siti Jenar adalah:
Muhammad Abdullah Burhanpuri,
Ali Fansuri, Hamzah Fansuri,
Syamsuddin Pasai, Abdul Ra’uf
Sinkiliy, dan lain-lain.
KESALAHAN SEJARAH TENTANG
SYAIKH SITI JENAR YANG MENJADI
FITNAH adalah:
1. Menganggap bahwa Syaikh Siti
Jenar berasal dari cacing. Sejarah
ini bertentangan dengan akal sehat
manusia dan Syari’at Islam. Tidak
ada bukti referensi yang kuat
bahwa Syaikh Siti Jenar berasal
dari cacing. Ini adalah sejarah
bohong. Dalam sebuah naskah
klasik, Serat Candhakipun Riwayat
jati ; Alih aksara; Perpustakaan
Daerah Propinsi Jawa Tengah,
2002, hlm. 1, cerita yg masih
sangat populer tersebut dibantah
secara tegas, “Wondene kacariyos
yen Lemahbang punika asal saking
cacing, punika ded, sajatosipun
inggih pancen manungsa darah alit
kemawon, griya ing dhusun
Lemahbang.” [Adapun diceritakan
kalau Lemahbang (Syekh Siti Jenar)
itu berasal dari cacing, itu salah.
Sebenarnya ia memang manusia
yang akrab dengan rakyat jelata,
bertempat tinggal di desa Lemah
Abang]….
2. “Ajaran Manunggaling Kawulo
Gusti” yang diidentikkan kepada
Syaikh Siti Jenar oleh beberapa
penulis sejarah Syaikh Siti Jenar
adalah bohong, tidak berdasar alias
ngawur. Istilah itu berasal dari
Kitab-kitab Primbon Jawa. Padahal
dalam Suluk Syaikh Siti Jenar,
beliau menggunakan kalimat “Fana’
wal Baqa’. Fana’ Wal Baqa’ sangat
berbeda penafsirannya dengan
Manunggaling Kawulo Gusti. Istilah
Fana’ Wal Baqa’ merupakan ajaran
tauhid, yang merujuk pada Firman
Allah: ”Kullu syai’in Haalikun Illa
Wajhahu”, artinya “Segala sesuatu
itu akan rusak dan binasa kecuali
Dzat Allah”. Syaikh Siti Jenar
adalah penganut ajaran Tauhid
Sejati, Tauhid Fana’ wal Baqa’,
Tauhid Qur’ani dan Tauhid Syar’iy.
3. Dalam beberapa buku
diceritakan bahwa Syaikh Siti Jenar
meninggalkan Sholat, Puasa
Ramadhan, Sholat Jum’at, Haji dsb.
Syaikh Burhanpuri dalam Risalah
Burhanpuri halaman 19
membantahnya, ia berkata, “Saya
berguru kepada Syaikh Siti Jenar
selama 9 tahun, saya melihat
dengan mata kepala saya sendiri,
bahwa dia adalah pengamal
Syari’at Islam Sejati, bahkan sholat
sunnah yang dilakukan Syaikh Siti
Jenar adalah lebih banyak dari
pada manusia biasa. Tidak pernah
bibirnya berhenti berdzikir
“Allah..Allah..Allah” dan membaca
Shalawat nabi, tidak pernah ia
putus puasa Daud, Senin-Kamis,
puasa Yaumul Bidh, dan tidak
pernah saya melihat dia
meninggalkan sholat Jum’at”.
4. Beberapa penulis telah menulis
bahwa kematian Syaikh Siti Jenar,
dibunuh oleh Wali Songo, dan
mayatnya berubah menjadi anjing.
Bantahan saya: “Ini suatu
penghinaan kepada seorang
Waliyullah, seorang cucu
Rasulullah. Sungguh amat keji dan
biadab, seseorang yang menyebut
Syaikh Siti Jenar lahir dari cacing
dan meninggal jadi anjing. Jika ada
penulis menuliskan seperti itu.
Berarti dia tidak bisa berfikir
jernih. Dalam teori Antropologi atau
Biologi Quantum sekalipun.
Manusia lahir dari manusia dan
akan wafat sebagai manusia. Maka
saya meluruskan riwayat ini
berdasarkan riwayat para habaib,
ulama’, kyai dan ajengan yang
terpercaya kewara’annya. Mereka
berkata bahwa Syaikh Siti Jenar
meninggal dalam kondisi sedang
bersujud di Pengimaman Masjid
Agung Cirebon. Setelah sholat
Tahajjud. Dan para santri baru
mengetahuinya saat akan
melaksanakan sholat shubuh.
5. Cerita bahwa Syaikh Siti Jenar
dibunuh oleh Sembilan Wali adalah
bohong. Tidak memiliki literatur
primer. Cerita itu hanyalah cerita
fiktif yang ditambah-tambahi, agar
kelihatan dahsyat, dan laku bila
dijadikan film atau sinetron.
Bantahan saya: Wali Songo adalah
penegak Syari’at Islam di tanah
Jawa. Padahal dalam Maqaashidus
syarii’ah diajarkan bahwa Islam itu
memelihara kehidupan [Hifzhun
Nasal wal Hayaah]. Tidak boleh
membunuh seorang jiwa yang
mukmin yang di dalam hatinya ada
Iman kepada Allah. Tidaklah
mungkin 9 waliyullah yang suci
dari keturunan Nabi Muhammad
akan membunuh waliyullah dari
keturunan yang sama.” Tidak bisa
diterima akal sehat.
Penghancuran sejarah ini, menurut
ahli Sejarah Islam Indonesia
(Azyumardi Azra) adalah ulah
Penjajah Belanda, untuk memecah
belah umat Islam agar selalu
bertikai antara Sunni dengan
Syi’ah, antara Ulama’ Syari’at
dengan Ulama’ Hakikat. Bahkan
Penjajah Belanda telah
mengklasifikasikan umat Islam
Indonesia dengan Politik Devide et
Empera [Politik Pecah Belah]
dengan 3 kelas:
1. Kelas Santri [diidentikkan
dengan 9 Wali]
2. Kelas Priyayi [diidentikkan
dengan Raden Fattah, Sultan
Demak]
3. Kelas Abangan [diidentikkan
dengan Syaikh Siti Jenar]
Wahai kaum muslimin...melihat
fenomena seperti ini, maka kita
harus waspada terhadap upaya para
kolonialist, imprealis, zionis,
freemasonry yang berkedok
orientalis terhadap penulisan
sejarah Islam. Hati-hati....jangan
mau kita diadu dengan sesama
umat Islam. Jangan mau umat
Islam ini pecah. Ulama’nya pecah.
Mari kita bersatu dalam naungan
Islam untuk kejayaan Islam dan
umat Islam.

Kamis, 21 Agustus 2014

Tugas Etika Profesi


Tugas I Etika Profesi
Etika Profesi RO ( Refraksionis Optisien )

Kode Etik Profesi Merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Tinjauan aspek hukum pelayanan kesehatan PP. No 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
Jenis tenaga kesehatan: 
  • Tenaga Medis : dokter dan dokter gigi 
  • Tenaga Perawatan : perawat dan bidan 
  • Tenaga Kefarmasian : Apoteker, Analis Farmasi, Asisten Apoteker 
  • Tenaga Kesehatan Masyarakat : Epidemolog, Entomolog Kesehatan, Mikrobiolog Kesehatan, Penyuluh Kesehatan, Administrasi Kesehatan, Sanitarian. 
  • Tenaga Keterapian Fisik : Fisioterapi, Okupasiterapis, Terapis Wicara. 
  • Tenaga Keteknisian Medis :  Radiografer, Radioterapis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektromedis, Anakes, Refraksionis Optisien, Otorik Prostetik, Teknisi Transfusi, Perekam Medis.
Kode Etik Profesi didasarkan pada :
1. Disiplin
  • penerapan disiplin ilmu
  • Standar profesi
     2. Etika
  •       Norma prilaku
     3. Hukum
  •      Aturan Hukum

Dalam standar Profesi itu ada Standar Kompetensi dan Kode Etik.

STANDAR KOMPETENSI
Standar Kompetensi Refraksionis Optisien terdiri dari unit-unit kompetensi yang disusun berdasarkan butir-butir kegiatan yang terdapat dalam jabatan fungsional Refraksionis Optisien yang telah disahkan melalui:
1.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/47/MENPAN/4/ 2005 tentang Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya.
2.      Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1368/MENKES/PB/IX/2005 dan No. 20 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya.
Secara umum kompetensi Refraksionis Optisien mencakup:
1.      Kompetensi pada kegiatan pelayanan refraksi
2.      Kompetensi pada kegiatan pelayanan optisi
3.      Kompetensi pada kegiatan pelayanan lensa kontak
Dari ketiga jenis kegiatan pelayanan tersebut diurai menjadi 34 unit Kompetensi, yaitu:
1.      RO.UJI.001.A  Melakukan persiapan pelayanan refraksi
2.      RO.UJI.002.A  Melakukan pemeriksaan pendahuluan pelayanan refraksi
3.      RO.UJI.003.A  Melakukan pemeriksaan refraksi obyektif
4.      RO.UJI.004.A  Melakukan pemeriksaan refraksi subyektif monokuler
5.      RO.UJI.005.A Melakukan pemeriksaan penglihatan binokuler
6.      RO.UJI.006.A  Menetapkan kelainan mata yang perlu dirujuk
7.      RO.KOM.007.B  Melakukan penyuluhan/ bimbingan pemeliharaan penglihatan
8.      RO.UJI.008.A  Menetapkan kelainan refraksi dan jenis terapi penglihatan yang diperlukan
9.      RO.UJI.009.A  Melakukan evaluasi pelayanan refraksi
10.  RO.DAT.010.C  Melakukan pencatatan pelayanan refraksi
11.  RO.TIM.011.D  Memimpin satuan unit kerja refraksi
12.  RO.DUK.012.E  Menterjemahkan resep kacamata
13.  RO.UJI.013.A  Melakukan pelayanan optisi
14.  RO.KOM.014.B  Melakukan pemesanan lensa kacamata
15.  RO.UJI.015.A  Melakukan verifikasi lensa kacamata
16.  RO.KUA.016.F  Melakukan penilaian kacamata
17.  RO.UJI.017.A  Melakukan pemotongan lensa kacamata
18.  RO.UJI.018.A  Melakukan pengecekan lensa hasil prosesing
19.  RO.UJI.019.A  Melakukan penyetelan kacamata standar
20.  RO.KOM.020.B  Melakukan pengepasan kacamata ke wajah klien
21.  RO.KOM.021.B  Melakukan penyuluhan dan bimbingan pemakaian kacamata
22.  RO.UJI.022.A  Melakukan evaluasi pelayanan optisi
23.  RO.DAT.023.C  Melakukan pencatatan pelayanan optisi
24.  RO.TIM.024.D  Memimpin satuan unit kerja optisi
25.  RO.UJI.025.A  Melakukan persiapan pelayanan lensa kontak
26.  RO.UJI.026.A  Melakukan pemeriksaan pendahuluan pelayanan lensa kontak
27.  RO.UJI.027.A  Menentukan jenis lensa kontak
28.  RO.UJI.028.A  Melakukan penilaian fitting lensa kontak
29.  RO.KOM.029.B  Melakukan pemesanan lensa kontak
30.  RO.KOM.030.B  Melakukan bimbingan pemakaian & perawatan lensa kontak
31.  RO.UJI.031.A   Melakukan pemeriksaan lanjutan/kunjungan ulang
32.  RO.KOM.032.B  Menentukan rujukan
33.  RO.UJI.033.A  Melakukan evaluasi pelayanan lensa kontak
34.  RO.DAT.034.C  Melakukan pencatatan pelayanan lensa kontak
Dari 34 unit kompetensi tersebut di atas, kemudian dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
A.    Kelompok Dasar
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah unit-unit kompetensi Refraksionis Optisien yang berlaku dan dibutuhkan pada pelayanan kesehatan mata primer. Unit-unit kompetensi kelompok dasar meliputi :
·         Pelayann Refraksi, terdiri dari 9 unit kompetensi
·         Pelayanan Optisi, terdiri dari 12 unit kompetensi.
B.     Kelompok Lanjutan
Dalam kelompok ini tercakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada pelayanan kesehatan mata sekunder. Unit-unit kompetensi yang termasuk dalam kelompok ini adalah:
·         Pelayanan Refraksi, terdiri dari 10 unit kompetensi.
·         Pelayanan Optisi, terdiri dari 10 unit kompetensi
·         Pelayanan Lensa Kontak, terdiri dari 11 unit kompetensi


C.     Kelompok Lanjutan Utama
Dalam kelompok ini tercakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada pelayanan kesehatan mata tersier. Unit-unit kompetensi yang termasuk dalam kelompok ini adalah:
·         Pelayanan Refraksi, terdiri dari 11 unit kompetensi.
·         Pelayanan Optisi, terdiri dari 4 unit kompetensi
·         Pelayanan Lensa Kontak, terdiri dari 5 unit kompetensi
Mengapa kompetensi Refraksionis Optisien dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori?Pengelompokkan unit-unit kompetensi ke dalam 3 (tiga) kategori ini diperlukan karena kegiatan pelayanan Refraksionis Optisien di lapangan memang berjenjang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.Misalnya seorang Refraksionis Optisien yang baru lulus, kompetensinya digolongkan pada kelompok dasar dimana jenjangnya berada pada pelayanan kesehatan mata primer. Pada jenjang ini seorang RO tidak diperkenankan:
1.      Melakukan pelayanan lensa kontak.
2.      Melakukan pemeriksaan penglihatan binokuler.
Untuk masuk ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya dari pelayanan kesehatan mata primer ke pelayanan kesehatan mata sekunder, seorang RO harus meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya melalui pelatihan dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi yang bekerja sama dengan instansi terkait. Dari masing-masing unit kompetensi ini nantinya akan diuraikan secara detail tentang:
·         Persyaratan/kondisi unjuk kerja
·         Acuan penilaian yang berupa:
o   Pengetahuan yang dibutuhkan
o   Persyaratan dasar yang meliputi kualifikasi pendidikan dan kesehatan fisik dan mental
·         Pengetahuan kerja yang dimiliki
·         Aspek kritis kompetensi
·         Metode penilaian
·         Kompetensi kunci

Sebagai contoh adalah uraian tentang unit kompetensi persiapan pelayanan refraksi di bawah ini:
Kode Unit : RO.UJI.001.A
Judul Unit : MELAKUKAN PERSIAPAN PELAYANAN REFRAKSI
Uraian Unit : Unit kompetensi ini berhubungan dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melakukan persiapan pemeriksaan refraksi.
1.  Mempersiapkan ruangan
·         Mengatur jarak pemeriksaan minimal 5 meter. Apabila kurang dari 5 meter, digunakan Cermin dan Optotype/ Kartu Snellen khusus
2. Mengatur pencahayaan ruangan
·         Mengatur pencahayaan ruangan dari pencahayaan terang ( day light ) hingga pencahayaan redup.
3. Mempersiapkan peralatan
·         Memilih Optotype ( tes obyek ) yang digunakan untuk menentukan tajam penglihatan yang dapat berupa simbol, gambar, angka ataupun huruf dengan ukuran baku.
·         Peralatan refraksi yang akan digunakan harus dalam kondisi terkalibrasi sesuai standar dan laik pakai. 

STANDAR PERILAKU ( KODE ETIK )
Mukadimah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap fungsi dan tugas serta pengabdian Refraksionis Optisien di dalam memperjuangkan maksud dan tujuan profesi. Sesungguhnya mata adalah sumber keindahan, dan jendela masuknya informasi dari alam semesta.Maha Besar Allah yang telah menciptakan mata yang tak ternilai sebagai tanda keagungan-Nya. Bahwa ilmu Refraksi Optisi adalah suatu sarana untuk mencapai penglihatan yang optimal, demi pengabdian dan didorong oleh keinginan yang luhur terhadap kepentingan bangsa dan kesejahteraan umat manusia, maka disusunlah kode etik profesi RO yang diatur dan disusun sebagai berikut: 

KEWAJIBAN
1.      Kewajiban Pribadi
·         Menjaga kemandirian/independensi profesi dari perbedaan kepentingan terhadap orientasi profesi RO yang mengutamakan pelayanan.
·         Menjaga integritas profesional, yaitu memberikan pelayanan dengan segenap kemampuan dan keterampilan terbaik sesuai dengan standar profesi.

2.      Kewajiban terhadap Klien (Hubungan dengan Klien)
Hubungan antara RO dengan klien adalah hubungan individu yang dibina atas dasar saling percaya.
·         RO wajib melakukan segala upaya untuk mempertahankan & menjaga kepercayaan itu, seperti:
·         Memberi penjelasan dan meminta persetujuan ttg tindakan yang akan dilakukan.
·         Merujuk kepada rekan sejawat atau tenaga kesehatan lainnya bila terdapat hal-hal yang berada di luar kemampuan RO untuk mendapatkan pendapat kedua ( second opinion ).
·         Menjaga kerahasiaan informasi yang dikemukakan atau yang diperoleh dari pemeriksaan. Hal ini terutama berlaku untuk informasi pada catatan klien.
3.      Kewajiban terhadap Sejawat/Profesi Lain
Adalah menjadi kewajiban setiap RO untuk menjaga hubungan profesional dengan baik, seperti:
·         Hubungan dengan sesama RO, dimana secara keseluruhan tergantung dari hubungan kesejawatan dalam persatuan profesi.
·         Hubungan dengan profesi lain dimana dalam menjalankan tugasnya, hubungan baik yang dibina didasarkan atas saling menghargai tanpa mengurangi tanggung jawab masing-masing individu.