Tugas II
Makna yang
terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
1.
Alinea I menyatatakan bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka tidak boleh penjajahan negara
dengan negara dunia ini.
2.
Alinea II, menyatakan Perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur
3.
Alinea III merupakan Pernyataan pemerintah bahwa
NKRI bahwa kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia adalah berkat
Rahmat Allah SWT
4.
Alinea IV
juga merupakan pernyataan Pembentukan pemerintah Indonesia, Tujuan NKRI,
dibentuknya UUD, serta Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila
Hakekat Pembukaan UUD 1945
Ø Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Kedudukan
UUD 1945 , dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia , memiliki dua aspek
yang fundamental , yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya
tertib hukum di Indonesia dan termasuk sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Ø Kedudukan pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan
yang terperinci, dengan
memuat pokok-pokok pikiran tentang adanya cita-cita luhur. Hal ini
menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk negara
Indonesia merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur, dengan berdasarkan asas
kerohanian Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 merupakan Tertib Hukum Tertinggi di
Negara Indonesia, adalah
peraturan yang tertinggi merupakan dasar hukum diadakannya UUD negara, yaitu
dengan menjadi dasarnya karena
pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor yang mutlak bagi adanya tertib
hukum Indonesia dan memasukkan diri
didalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan aslinya
sebagai asas hukum dasar lainnya yang lebih rendah.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah
fundamental negara, dalam
hukum memiliki kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah. Hal ini
terletak pada kelangsungan hidup negera yang telah dibentuk dengan proklamasi
kemerdekaan sebagai satu rangkaian kesatuan organik dalam kesatuan negara
Republik Indonesia
Pembukaan
UUD 1945
Pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia atau legal order, yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku
Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan bersumber pada Pancasila
Pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia atau legal order, yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku
Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan bersumber pada Pancasila
Pokok-Pokok
Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Yaitu :
Pokok pikiran “ Persatuan “
Pokok pikiran “ Keadilan Sosial “
Pokok pikiran “ Kedaulatan Rakyat “
Pokok pikiran “
Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “
Hal ini menegaskan pokok pikiran
Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang
adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu
merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran
dari Sila Kedua Pancasila.
Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945
Hubunganya dengan tertib hukum
Indonesia, maka Pembu-kaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari
batang tubuh UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pem-bukaan
UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib
hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi. Pembukaan merupakan Pokok
Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber
hukum dasar). Pembukaan UUD 1945, mengandung
pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Dalam
hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea
IV pada kedudukan yang amat penting.
Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945
inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya.
FUNGSI
DARI PEMBUKAAN UUD ALINEA KE-4
Fungsi dari pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 mencakup 3 hal:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pada hakekatnya
inti dari pembukaan UUD 1945 adalah terdapat dalam alinea IV. Sebab dalam alinea IV
tersebut mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang
berdasarkan Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945
adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
1).
Hubungan Formal
Pancasila merupakan norma dasar hukum yang positif. Dengan demikian tata
kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, politik dan
ekonomi saja, akan tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan
kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
2).
Hubungan Secara Material
Hubungan kedua antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah hubungan
secara formal. Bila ditinjau dari proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD
1945, secara kronologis materi pertama yang dibahas oleh BPUPKI adalah dasar
filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah
Piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama
Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan
urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum yang
tertinggi, yang bersumber dari Pancasila. Deengan kata lain Pancasila merupakan
sumber tertib hukum Indonesia. Secara material tertib hukum Indonesia adalah
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Hubungan
Antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam
ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17
Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan.
Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945
mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek
kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan
dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan
Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan pendiri
negara RI.
Berpegang pada sifat hubungan antara
proklamasi 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan
dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi,
maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif,
melainkan juga bersifat kausal orgtnis. Hal ini menunjukkan hubungan antara
Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang
terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat
Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Qleh karena
itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara
dan merealisasikannya